Edukasi Hukum di Era Digital, Kepala Wilayah Jawa Tengah Badan Pusat Reklasseering RI Tekankan Pentingnya Mitigasi Risiko Legal

SENTINEL JUSTICIA, Wonosobo – Perkembangan zaman dan pesatnya arus digitalisasi di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Wonosobo, membawa dampak besar bagi dinamika sosial masyarakat. Namun, di tengah kemajuan tersebut, tingkat pemahaman hukum praktis di kalangan warga dinilai masih memerlukan perhatian.

Mulai dari persoalan keabsahan dokumen usaha warga hingga maraknya ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal, kerap merugikan masyarakat akibat minimnya pemahaman risiko hukum sejak dini.

Pentingnya Budaya Hukum Preventif

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Wilayah Jawa Tengah Badan Pusat Reklasseering RI, Novri Raimon, S.TP., S.H., memberikan pandangan mengenai pentingnya membangun sikap cermat dan sadar hukum di tengah masyarakat.

“Masyarakat kerap baru mencari solusi ketika masalah sudah membesar atau masuk ke proses hukum. Padahal, prinsip utamanya adalah pencegahan (preventif). Memahami isi perjanjian atau keabsahan dokumen sejak awal adalah kunci agar warga tidak dirugikan di kemudian hari,” ujar Bung Raymond.

Ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, potensi masalah hukum semakin beragam. Kasus seperti jeratan pinjol ilegal maupun penipuan digital sering kali menyasar warga yang kurang mendapat informasi.

Pengawasan dan Edukasi Hukum Berkelanjutan

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak ragu untuk bertanya atau berkonsultasi mengenai keabsahan suatu tindakan hukum. BPR-RI Jawa Tengah terus berupaya hadir memberikan pengawasan dan edukasi agar hak-hak masyarakat tetap terjaga,” tambah Bung Raymond.

Melalui langkah edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin tanggap dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (SJ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *