Importir Dosa! Jauh-Jauh dari Cilacap Jualan Uang palsu Wonosobo, Berakhir “Reuni” di Kursi Pesak

WONOSOBO, SENTINEL JUSTICIA – Kasus peredaran uang palsu Wonosobo yang bersumber dari industri rumahan akhirnya terkuak di persidangan Pengadilan Negeri Wonosobo, Selasa (03/02/2026). Tabir gelap ini menyeret dua terdakwa dalam berkas terpisah, yakni inisial BW (Nomor Perkara: 1/Pid.B/2026/PN Wsb) asal Cilacap dan inisial S (Nomor Perkara: 2/Pid.B/2026/PN Wsb) asal Garung, Wonosobo.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, terungkap bahwa terdakwa BW sengaja memproduksi uang palsu di sebuah ruko rahasia di Cilacap Tengah sebelum akhirnya “diimpor” dan diedarkan ke wilayah Wonosobo melalui terdakwa S.

Modus Rumit yang Berakhir Sia-sia

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa BW tidak menggunakan cara sembarangan. Ia menggunakan kombinasi peralatan rumah tangga yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk meniru tekstur dan tanda air uang asli.

Baca juga: Tok! Hakim PN Wonosobo Vonis RM 8 Bulan Penjara Gara-gara Judi Slot Rp400 Perak

Meski menggunakan proses yang cukup panjang—mulai dari penggunaan alat sablon, pemanfaatan mesin pres manual, hingga proses pengeringan yang teliti—nyatanya kejahatan ini tetap terendus oleh ketajaman mata pedagang pasar di Wonosobo. Peralatan-peralatan sederhana yang disalahgunakan tersebut kini justru menjadi barang bukti yang memberatkan posisi terdakwa di hadapan hukum.

Jaringan Lintas Daerah Berakhir di Meja Hijau

Bisnis haram ini tercium setelah pelanggannya, S, tertangkap basah saat mencoba membelanjakan upal tersebut untuk membeli kebutuhan pokok di Pasar Kertek, Wonosobo. Dari pengembangan polisi, terungkap bahwa S menjalin komunikasi intens dengan BW di Cilacap untuk memesan uang palsu dengan sistem “beli putus” yang transaksinya dilakukan hingga ke daerah Banjarnegara.

Baca juga: Apes Maksimal! Lagi Asyik ‘Nge-spin’ Rp400 di Tukang Tambal Ban, Pria di Wonosobo Malah Diciduk Polisi

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa kini terancam hukuman berat. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 374 dan 375 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun. Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pasar-pasar tradisional.

HIKMAH: Kepintaran Tanpa Nurani Adalah Musibah

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi kita semua bahwa kreativitas dan keahlian jika digunakan untuk jalan yang salah hanya akan berujung di jeruji besi. Menggunakan kecerdasan untuk menipu orang banyak, terutama para pedagang kecil yang jujur, adalah bentuk pengkhianatan terhadap hati nurani.

Baca juga: Depo Cepek, Bonus Tuntutan Sel Dua Tahun: Pria PR Kini H2C (Harap-Harap Cemas) Menanti Ketukan Palu Hakim!

Ingatlah, seberapa pun rapi kita menyembunyikan “kejahatan”, ia akan tetap menyisakan jejak. Ancaman 12 tahun penjara adalah waktu yang sangat lama untuk merenungi kesalahan. Mencari rezeki yang sedikit namun halal jauh lebih menenangkan dan mendatangkan keberkahan daripada hidup dalam kecemasan membawa hasil kejahatan.

Redaksi/Penanggung Jawab: Novri Raimon, S.TP, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *