Apes Maksimal! Lagi Asyik ‘Nge-spin’ Rp400 di Tukang Tambal Ban, Pria di Wonosobo Malah Diciduk Polisi

SENTINEL JUSTICIA, Wonosobo – Niat hati ingin meraup keuntungan instan melalui jalur pintas, seorang pria berinisial RM justru harus berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo. Praktik perjudian berbasis digital yang kian marak kini membawanya berhadapan langsung dengan konsekuensi hukum yang tidak main-main.

WONOSOBO — Majelis Hakim PN Wonosobo dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan untuk menentukan nasib terdakwa RM pada Selasa (13/1/2026). Pria tersebut terancam hukuman penjara setelah tertangkap tangan melakukan aktivitas perjudian online.

Kronologi: Antara Bengkel Tambal Ban dan Mahjong Ways

Peristiwa tersebut bermula pada Senin malam, 21 Juli 2025. Terdakwa RM tengah berada di sebuah bengkel tambal ban di kawasan Jalan A. Yani, Jaraksari, Wonosobo. Bukan untuk memperbaiki kendaraan, RM justru sibuk mengoperasikan ponsel pintar POCO X3 NFC miliknya.

Berdasarkan fakta persidangan, RM mengakses situs judi online menggunakan akun pribadi dengan deposit awal sebesar Rp100 ribu melalui aplikasi pembayaran digital Dana.

Tertangkap Tangan Saat Bertaruh

Saat tengah mengoperasikan permainan judi online tipe Mahjong Ways dengan nilai taruhan Rp400 per putaran (spin), aksi RM terendus oleh pihak kepolisian. Dua personel dari Polres Wonosobo langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian sebelum terdakwa sempat menyelesaikan puturannya.

Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi dan memainkan judi online tersebut.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RM dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran dan akses muatan perjudian.

Masyarakat kini menantikan putusan akhir dari Majelis Hakim PN Wonosobo di Ruang Sidang I untuk memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut.

Refleksi Redaksi: Perangkat teknologi dan akses digital seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas kerja serta kesejahteraan keluarga, bukan dijadikan sarana spekulasi haram yang merusak masa depan. Kasus ini menjadi ikhtiar dan pengingat keras bagi masyarakat bahwa perjudian—dalam skala sekecil apa pun—hanya akan mendatangkan kerugian finansial, jeratan hukum, serta rasa malu bagi keluarga.

Penulis: Tim Redaksi Sentinel Justicia

Penanggung Jawab: Novri Raimon, S.TP., S.H.

Baca Juga: Hasil Sidang PN Wonosobo, Vonis
Judi Online Wonosobo, Kasus Mahjong Ways,
Berita Kriminal Wonosobo Terbaru, Terdakwa RM,
Sentinel Justicia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *