STATUTA REDAKSI SENTINEL JUSTICIA

Perihal: Regulasi Publikasi dan Standar Jurnalistik Siber

MEMPERTIMBANGKAN: Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pers sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 1999, maka SENTINEL JUSTICIA menetapkan protokol siber sebagai berikut:

1. ASAS LEGALITAS DAN YURISDIKSI OPERASIONAL Bahwasanya setiap karya jurnalistik, baik berupa teks, gambar, maupun audio-visual yang diproduksi oleh SENTINEL JUSTICIA, wajib tunduk sepenuhnya pada yurisdiksi hukum pers Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik. Segala bentuk penyimpangan dari asas legalitas ini merupakan tanggung jawab personal yang akan ditinjau secara internal berdasarkan aturan organisasi.

2. PROTOKOL VERIFIKASI MATERIIL DAN AKURASI Redaksi mengedepankan asas akurasi faktual secara materiil di atas kecepatan penyampaian informasi. Setiap muatan berita yang bersifat prejudis atau berpotensi merugikan harkat dan martabat pihak lain, wajib melalui prosedur klarifikasi dan verifikasi yang sah guna menghindari terjadinya delik fitnah atau pencemaran nama baik.

3. REGULASI KONTEN PARTISIPASI (USER GENERATED CONTENT) Pemuatan opini, artikel, atau komentar yang berasal dari pengguna jasa media (masyarakat) wajib melalui prosedur registrasi formal. Redaksi secara ketat melarang muatan yang mengandung unsur delik aduan, termasuk namun tidak terbatas pada SARA, Fitnah, Kesusilaan, serta ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban umum.

4. MANDAT KOREKSI DAN JAMINAN HAK JAWAB SENTINEL JUSTICIA memberikan jaminan hukum bagi setiap warga negara untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Redaksi berkewajiban melakukan tindakan koreksi secara transparan pada kesempatan pertama melalui sistem tautan elektronik sebagai bentuk pertanggungjawaban publik yang profesional dan akuntabel.

5. KEBIJAKAN DISTINKSI IKLAN DAN PRODUK JURNALISTIK Demi menjaga kemurnian informasi, redaksi menetapkan garis pembatas yang tegas antara produk jurnalistik murni dengan konten komersial. Setiap materi publikasi yang mengandung unsur sponsor atau berbayar wajib diberi label pembeda yang jelas agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi bagi khalayak pembaca.

6. PERLINDUNGAN HAK CIPTA DAN PROPERTI INTELEKTUAL Dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, SENTINEL JUSTICIA berkomitmen untuk menghormati seluruh instrumen hukum terkait Hak Cipta. Pengutipan materi dari sumber lain wajib dilakukan dengan mencantumkan atribusi yang jelas sesuai dengan norma hukum kekayaan intelektual yang berlaku.

7. RESOLUSI SENGKETA PERS Bahwa setiap sengketa yang timbul akibat produk pemberitaan media ini akan diselesaikan secara mediasi melalui otoritas Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi semua pihak tanpa mengabaikan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.


Ditetapkan di: Wonosobo, 5 Januari 2026 Pemimpin Redaksi SENTINEL JUSTICIA

Ttd

Novri Raimon, S.TP., S.H