
Wonosobo, SENTINEL JUSTICIA – Penantian H2C (Harap-Harap Cemas) yang menyelimuti pria berinisial PR akhirnya terjawab sudah. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosobo pada Selasa (20/1), Majelis Hakim memberikan “potongan” hukuman terhadap nasib terdakwa kasus judi online tersebut.
Jika sebelumnya Penuntut Umum melayangkan tuntutan hukuman dua tahun penjara, Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 88/Pid.Sus/2025/PN Wsb ini memutuskan untuk menjatuhkan vonis jauh di bawah itu. PR secara resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
Hakim Nyatakan Bersalah, Tapi Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Meski vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal, Hakim tetap memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani PR akan dikurangkan sepenuhnya dari total masa hukuman tersebut.
Menjatuhkan pidana kepǰ̣ada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” bunyi petikan putusan yang tertuang dalam sistem informasi pengadilan.
Alat “Ngeslot” dan Akun Digital Dirampas
Meski masa kurungannya berkurang drastis, PR harus merelakan seluruh “alat tempur” digitalnya. Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix HOT S warna abu-abu dirampas untuk negara.
Tak hanya itu, akun judi online serta akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi deposit dan penarikan saldo diperintahkan untuk dimusnahkan. Caranya dengan dinonaktifkan secara permanen melalui kementerian terkait agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Hikmah di Balik Jeruji: Judi Online Adalah Penipuan, Bukan Jalan Pintas
Kasus yang menimpa PR ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua. Taruhan receh 400 perak yang terlihat “iseng” nyatanya bisa berujung pada hilangnya kemerdekaan diri selama berbulan-bulan.
Pesan moral: Tidak ada jackpot yang bisa menggantikan waktu yang hilang di balik jeruji besi.
Judi online bukanlah jalan keluar dari kesulitan ekonomi, melainkan jebakan sistematis yang hanya akan menyisakan sesak di dada dan jeratan hukum. Lebih baik hidup sederhana namun tenang, daripada mengejar “petir” fana yang justru menyambar masa depan.Kini, status perkara telah masuk tahap minutasi. PR tinggal menghitung hari untuk menyelesaikan sisa masa tahanannya sebelum akhirnya bisa menghirup udara bebas—tentunya dengan harapan tidak lagi tergiur godaan di layar Ponsel.
Redaksi/Penanggung Jawab: Novri Raimon, S.TP, S.H