
WONOSOBO, Sentinel Justicia – Teka-teki nasib RM akhirnya terjawab di meja hijau. Pria yang ditangkap polisi saat asyik bermain judi online di sebuah bengkel tambal ban ini resmi menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo pada sidang yang digelar Selasa (13/1/2026).
Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang I, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa RM. Putusan ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta RM dihukum 2 tahun penjara.Meski demikian, Hakim menyatakan RM terbukti secara sah melanggar Pasal terkait perjudian dalam UU ITE.
Tampaknya, modal nge-spin Rp400 perak yang dilakukan RM di Jl. A. Yani pada Juli lalu, harus dibayar mahal dengan dinginnya lantai penjara selama beberapa bulan ke depan.Batik hijau dan HP POCO X3 yang Jadi Saksi Bisu Ada pemandangan berbeda di kursi pesakitan hari ini. RM yang hadir mengenakan kemeja batik berwarna hijau tampak hanya bisa tertunduk lesu saat hakim membacakan amar putusan. Pakaian rapinya kontras dengan kenyataan pahit yang harus ia terima.
Nasib apes RM tidak berhenti di vonis kurungan saja. Ponsel POCO X3 NFC warna hitam yang menjadi “senjata” andalannya kini resmi ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Tidak tanggung-tanggung, pengadilan memerintahkan agar HP tersebut dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat digunakan lagi. Impian mendapat Maxwin pun kandas, berganti dengan kehilangan barang pribadi dan kebebasan. Tidak ada lagi simbol Scatter yang ditunggu, hanya hitungan hari kalender untuk menyelesaikan masa hukuman.
Kasus RM ini menjadi pengingat keras bagi warga Wonosobo lainnya. Bahwa hukum tidak memandang berapa nilai taruhanmu. Mau depo ratusan ribu atau hanya pasang Rp400 perak seperti RM, jika sudah terciduk, jalurnya tetap sama: kursi pesakitan.
Redaksi/Penanggung Jawab: Novri Raimon, S.TP, S.H
CATATAN REDAKSI (Update Berita): Artikel ini merupakan laporan hasil putusan sidang (vonis) atas kasus perjudian online dengan terdakwa RM. Berita ini adalah kelanjutan dari laporan sebelumnya: “Apes Maksimal! Lagi Asyik ‘Nge-spin’ Rp400 di Tukang Tambal Ban, Pria di Wonosobo Malah Diciduk Polisi” yang tayang pada 12 Januari 2026