Depo Cepek, Bonus Tuntutan Sel Dua Tahun: Pria PR Kini H2C (Harap-Harap Cemas) Menanti Ketukan Palu Hakim!

Nasib apes bin ngenes benar-benar menghampiri seorang pria berinisial PR yang kini harus pasrah menghadapi kenyataan pahit di meja hijau Pengadilan Negeri Wonosobo. Semuanya bermula dari hobi terlarang “mengadu nasib” di dunia tipu-tipu judi online yang berujung pada tuntutan pidana serius dari pihak Penuntut Umum. Dalam persidangan dengan nomor perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Wsb, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp20.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan. Pihak Penuntut Umum menilai perbuatan PR telah terbukti secara sah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE karena sengaja membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat diakses.

Kisah ini bermula saat jam kalong pada Selasa dini hari di kawasan Jalan Veteran, Wonosobo. Di saat warga lain sudah terlelap, PR justru asyik memelototi layar ponsel Infinix abu-abunya demi mengejar simbol petir di permainan judi slot. Terdakwa diketahui melakukan deposit modal sebesar seratus ribu rupiah melalui dompet digital dengan harapan mendapatkan kemenangan besar lewat taruhan receh Rp400 per putaran. Sialnya, dewi fortuna lagi ogah mampir, dan yang datang justru petugas kepolisian dari Polres Wonosobo yang langsung menciduknya saat jari masih asyik menekan tombol spin.

Bukti digital yang diamankan pihak kepolisian pun sangat telak, mulai dari aplikasi judi yang masih terpasang hingga tujuh tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas “ngeslot” tersebut. Berdasarkan hasil laboratorium komputer forensik, semua jejak digital tersebut dinyatakan valid milik terdakwa. Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, kini PR tinggal menanti nasib akhirnya dengan perasaan was-was. Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, yang akan menjadi momen penentu apakah PR benar-benar harus menebus bonus “jeruji besi” tersebut.

Redaksi/Penanggung Jawab: Novri Raimon, S.TP, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *